November 8, 2025
NASIONAL

Rugikan Masyarakat, 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Diblokir

LITERASIPOST.COM – Jakarta | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari hingga Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

BACA JUGA :  Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Dorong Budaya Menabung Generasi Muda

17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
• 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
• 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
• 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas Pinjol ilegal/Pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA :  Persiapan Kersoskeswan XXXVII, FKH UNUD Beri Pembekalan Umum

Satgas PASTI mengingatkan kembali masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol ilegal maupun Pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Pemblokiran Kontak Pelaku
Pada periode Januari sampai Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari Pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem Pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat. (igp/r)

Related Posts