October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Rumah Tersangka Pidana Pajak di Bali Disita

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyita rumah milik tersangka NKW di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (13/10/2023). NKW merupakan penanggung jawab pada PT DMSM yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perizinan, SIUP, IMB dan lainnya). NKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa “Dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2020” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP).

“Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar 463.890.000 Rupiah,” ungkap Nurbaeti Munawaroh.

BACA JUGA :  Soal Video Viral Pengeroyokan WNA, Begini Pernyataan Tegas Kakanwil Kemenkumham Bali

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan azas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan NKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

BACA JUGA :  Miliki 94 Jurnal Terakreditasi, UNUD Laksanakan Pelatihan dan Pendampingan

Nurbaeti Munawaroh juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Polda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.” tutup Nurbaeti Munawaroh. (igp/r)

Related Posts