Sengketa Lahan di Serangan, Bendesa Pakraman Klarifikasi Pernyataannya
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana akhirnya mengakui bahwa ada salah persepsi terkait ucapannya soal tanah milik Siti Sapura alias Ipung di wilayah Kampung Bugis, Serangan, yang dibangun jalan. Ia menyatakan perlu mengklarifikasi statemen yang dikeluarkan agar persoalan tersebut tidak berkembang liar.
“Yang saya maksud adalah, bahwa saya tidak tahu kenapa tanah tersebut sampai dibangun jalan. Bukan tanah itu milik siapa,” ucapnya saat ditemui, Sabtu (12/3/2022) di Denpasar.
Ia lalu menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, jalan yang dibangun saat ini sesuai dengan posisi tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar, milik Daeng Abdul Kadir.
“Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari Prajuru Baga Palemahan,” tuturnya didampingi I Wayan Sukeratha selaku Prajuru Baga Palemahan.
Mengenai uang seperti yang dikatakan oleh Ipung, Jro Bendesa mengakui telah menerimanya. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk dana punia kepada desa.
“Uang itu memang benar diberikan oleh Ibu Ipung sebagai bentuk dana punia, dan uang tersebut sudah masuk ke kas desa. Ada laporan pertanggungjawabannya, kok,” tuturnya yang diamini Bendahara Desa Adat Serangan, I Made Dastra.
Sedana juga mengaku menerima surat dari pihak PT BTID yang ditujukan kepada Desa Serangan pada 10 Maret 2022. Dimana dalam isi suratnya, pihak PT BTID menanyakan terkait statemen Kasatgas Polhut Tahura, Agus Santoso dan perwakilan BPN Kota Denpasar.
“Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, serta dijadikan data oleh pihak BTID,” jelasnya.
Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha menambahkan, sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat, bahwa tanah yang dibangun jalan bukan berada di kawasan hutan.
“Jadi surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali ini yang ditanyakan oleh pihak BTID,” kata I Wayan Sukeratha. (igp/r)