January 31, 2026
PENDIDIKAN

Siap Ajukan Praperadilan, Tim Hukum UNUD Tegaskan Tak Ada Penonaktifan Rektor

LITERASIPOST.COM, JIMBARAN | Pada Kamis (16/3/2023) bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Universitas Udayana (UNUD), Kampus Bukit Jimbaran, berlangsung Konferensi Pers dengan mengundang puluhan media baik media cetak, online maupun elektronik untuk mengklarifikasi pemberitaan di media.

Rektor UNUD telah memberikan kuasanya untuk menangani kasus ini kepada Tim Hukum, di antaranya Dr. Nyoman Sukandia, S.H. M.Hum; Ni Made Murniati, S.H; Putu Mega Marantika, S.H; dan I Gede Bagus Ananda Pratama, S.H.

BACA JUGA :  Nyepi di Bali: Transaksi Meningkat, Perbankan Atur Jam Operasional

Melalui konferensi pers ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan di media sehingga tidak semakin liar, dan pada akhirnya dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini Nyoman Sukandia membeberkan kronologi yang terjadi terkait proses dana SPI UNUD hingga terjadi penetapan tiga tersangka ditambah rektor oleh kejaksaan. “SPI ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 di UNUD mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Keputusan Rektor Universitas Udayana. Yang dikenakan SPI hanyalah mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu,” ujarnya.

Penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. “Ada kok di UNUD, calon mahasiswa dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0 karena yang bersangkutan memang murni lulus dari perolehan nilai tes. Jadi dalam sistem itu ada pilihan Rp 0 dan bisa dipilih,” tegasnya.

BACA JUGA :  Angkat Penampilan Produksi dan Reproduksi Ayam Kampung, AW Puger Raih Gelar Doktor Ilmu Peternakan UNUD

Tim Hukum menyampaikan perolehan SPI UNUD dari tahun 2018-2022 sebesar Rp335.251.590.691. Seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain UNUD yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan UNUD, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.

UNUD senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, UNUD juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. “Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa kami (UNUD) selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI,” jabarnya.

“Pak, kami mendengar isu bahwa ada pihak yang melaporkan UNUD karena yang bersangkutan adalah anak pejabat dan tidak lulus dalam penerimaan mahasiswa di UNUD, apakah benar?”, tanya salah satu awak media. Nyoman Sukandia pun meluruskan bahwa yang diketahui justru “anak” tersebut telah diterima sebagai mahasiswa di UNUD. Namun ia mengaku dipaksa atau digiring untuk memilih nominal SPI yang lebih besar oleh rektor. Hal itu tentu mustahil karena semua berjalan melalui sistem. “Kami dengar ada yang melapor, merasa tidak puas, tapi kami belum tahu siapa dia, yang jelas ada motif di balik persoalan ini,” ujar Nyoman Sukandia.

BACA JUGA :  Pengembangan Desa Wisata, LPPM UNUD Laksanakan PUMA di Desa Sidan

Kini, UNUD bersikap tegas akan mengajukan praperadilan. “Paling tidak dalam satu hari ini kami ancang-ancang, itu (praperadilan) kan membutuhkan proses ya,” sebut nya.

Apakah akan ada penggantian rektor setelah ditetapkan sebagai tersangka? Tim Hukum UNUD dengan tegas menjawab bahwa tidak ada penggantian rektor UNUD. “Justru kami menyampaikan kepada rektor agar tetap bekerja seperti biasa. Apalagi akan mengajukan praperadilan, belum lagi menjelang penerimaan mahasiswa baru, pekerjaan itu banyak. Kalau rektor non-aktif, maka oknum yang melapor itu justru merasa senang dan menang. Kepentingan orang banyak harus diutamakan ketimbang luluh dengan persoalan yang kadarnya kecil,” pungkasnya.

Sumber: www.unud.ac.id

Related Posts