November 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Sidak Pertamina dan Pemda Temukan Rumah Makan dan Laundry di Bali Gunakan Elpiji Subsidi

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Guna memastikan penggunaan LPG (elpiji) subsidi 3 Kg tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pertamina Patra Niaga wilayah Bali bersama Disperindag Provinsi Bali dan Disperindag Kota Denpasar serta Ketua Hiswana Migas DPC Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat usaha di wilayah Denpasar, Rabu (5/6/2024).

Tim gabungan mengunjungi 4 lokasi rumah makan dan laundry. Dari hasil sidak tersebut ditemukan satu rumah makan dan satu laundry yang masih menggunakan elpiji 3 Kg subsidi. Pemilik usaha mengaku elpiji 3 kg subsidi tersebut didapatkan melalui pengecer dengan harga beli berkisar Rp25.000 melalui praktik canvassing.

BACA JUGA :  Spectaxcular: Pajak Bali Bersama Akademisi dan Maharani Kemala Bahas Optimisme Kebangkitan Ekonomi Bali

Namun, untuk dua usaha rumah makan dan laundry yang lainnya ditemukan telah menggunakan elpiji nonsubsidi dalam kegiatan usahanya. Bahkan, salah satu usaha laundry telah bergabung dalam program Bule Bali (Bright Gas untuk Laundry Bali) dimana usaha laundry tersebut memiliki sekitar 50 outlet yang tersebar di beberapa wilayah Bali.

Sebagai tindak lanjut temuan dalam sidak tersebut, Tim Pertamina memberikan edukasi kepada para pelaku usaha bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro dan bukan untuk usaha skala menengah dan besar.

Ditemui di tempat terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengungkapkan penggunaan elpiji subsidi yang tidak tepat sasaran sangat berdampak pada kuota kabupaten/kota yang seharusnya kuota tersebut diperuntukkan kepada kelompok rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Bali.

BACA JUGA :  Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga Sapa UMKM Milenial di Rumah BUMN Denpasar

”Dalam peraturan (ESDM) tersebut sudah ditentukan dengan jelas mengenai klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan elpiji 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa menghimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin diharapkan untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg yang merupakan hak mereka yang kurang mampu,” ungkap Ahad.

Pada kesempatan tersebut, tim sidak Pertamina juga langsung menghubungkan pelaku usaha restoran dan laundry yang kedapatan masih menggunakan elpiji 3 kg subsidi tersebut dengan agen elpiji NPSO Pertamina yang terdekat dengan lokasi usaha mereka untuk dapat melakukan penggantian tabung elpiji 3 kg subsidi dengan elpiji nonsubsidi sesuai peruntukannya. Berkat sidak ini juga, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. Saat ini Pertamina telah menyediakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

BACA JUGA :  Kandidat "Gold" Pembangunan Desa Berkelanjutan Award 2024, Desa Manistutu Binaan PLN Masuk Tahap Penilaian

”Kami mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha restoran dan laundry yang telah menggunakan Bright Gas Pertamina serta mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi elpiji subsidi tersebut digunakan oleh yang berhak,” ujar Ahad.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan elpiji 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg bersubsidi agara tepat sasaran. (igp/r)

Related Posts