October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi LPD Ambengan

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini selaku Ketua LPD Desa Ambengan berlangsung pada Selasa (10/1/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan dana LPD Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abianasemal, Kabupaten Badung untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2011 sampai 2018 yang merugikan keuangan negara Rp1.954.769,383,20.

BACA JUGA :  Hardiknas, Koordinator KUI UNUD Terima Satyalancana Karya Satya

Dalam Pembacaan Tuntutan oleh JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu: Primair, Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/N.1.18/Ft.1/10/2022, tanggal 31 Oktober 2022, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp147.508.959,75 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

Terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada 17 Januari 2023. (igp/r)

Related Posts