November 25, 2024
BALI

Sikapi Keberadaan Anak Jalanan, Begini Rekomendasi KPPAD Bali

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Anak-anak jalanan dengan mudah dijumpai hampir di tiap perempatan jalan perkotaan, seperti Kota Denpasar. Keberadaan anak jalanan ini seakan tak bisa dikendalikan. Meski sempat ditertibkan, dibina, lalu dipulangkan ke daerah asalnya, tak berapa lama muncul kembali.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Denpasar, dalam seminggu ini saja ada 8 anak jalanan yang telah dibina dsn dipulangkan. Terhadap kondisi ini, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali pun bersikap serius.

BACA JUGA :  Pertamuda Seed and Scale 2023: Pertamina Sharing Pentingnya Keseimbangan Profit dan Impact dalam Bisnis

Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Sosial, UPTD PPA Kota Denpasar dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

“Terungkap masih ada kendala di lapangan yang dialami dinas/instansi terkait dalam penanganan anak jalanan, meski sudah dilakukan upaya Tipiring, pemulangan hingga diberi kesempatan kerja di perusahaan,” ujar Yastini didampingi 4 komisioner KPPAD Bali lainnya.

BACA JUGA :  Optimalisasi Sanitasi Berbasis Teknologi: Kolaborator Resmikan Proyek Pertama "Toilet untuk Negeri" the Berawa

KPPAD Bali menilai bahwa anak yang bekerja di jalanan adalah bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, karena seharusnya mereka mendapatkan pendidikan, bermain dan mengisi waktu luang dengan hal positif. Yang berkewajiban memenuhi hak anak adalah pemerintah, sedangkan peran masyarakat, dunia usaha dan tanggung jawab orang tua adalah yang paling melekat.

“Ketika terjadi permasalahan anak maka semua elemen masyarakat wajib bekerja sama untuk ikut menyelesaikannya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sistem Transportasi Publik Ramah Disabilitas di Indonesia Belum Optimal

Untuk itu KPPAD Bali membuat beberapa rekomendasi, di antaranya ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar mengintensifkan pengawasan aktivitas anak jalanan hingga ke tingkat desa/kelurahan. Adanya kerja sama antar instansi terkait untuk pemenuhan hak-hak anak serta peran masyarakat dengan nilai-nilai kearifan lokal yang positif melalui gerakan-gerakan yang humanis. Perlu adanya regulasi hukum baik hukum positif maupun hukum adat yang sama-sama mengatur kepentingan terbaik anak. Apabila tindakan humanis tidak efektif maka wajib diterapkan upaya hukum sebagai efek jera.

“Apabila upaya hukum positif diterapkan pemerintah agar menyediakan sarana dan prasarana penunjang dalam penegakan hukum,” pungkas Yastini. (igp)

Related Posts