February 22, 2026
EKONOMI & PERBANKAN

Sinergi OJK dan LPS, Nasabah Diingatkan Penuhi Kriteria 3T untuk Pengembalian Dana Simpanan

LITERASIPOST.COM – Surabaya | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa nasabah perbankan harus memenuhi kriteria 3T agar dana simpanannya dapat dibayarkan ketika terjadi penutupan bank. Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang Syamsul Hidayat menyampaikan 3T tersebut meliputi: 1) Tercatat dalam pembukuan bank, 2) Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan 3) Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

“Sebenarnya sederhana, namun dalam praktiknya masih banyak nasabah yang gagal memenuhi ketentuan tersebut sehingga tidak mendapatkan klaim penjaminan saat bank ditutup”, ujar Bambang saat menerima kunjungan media OJK Provinsi Bali di Kantor Perwakilan LPS II, Surabaya pada Senin (8/12).

BACA JUGA :  BI Bali Gelar Capacity Building Desa Wisata dan Fasilitasi Kerjasama

Jelasnya kembali, di lapangan ditemui masih banyak simpanan nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan bank. Hal ini umumnya terjadi karena nasabah menitipkan uang tanpa mengikuti prosedur resmi, bahkan hanya bermodalkan catatan pada secarik kertas.

“Sebagai nasabah harus memastikan bahwa simpanan dicatat dalam sistem bank. Jika bank dicabut izin usahanya dan simpanan tidak tercatat, LPS tidak bisa membayar klaim tersebut,” tegasnya.

Terkait kriteria kedua, dikatakan saat ini tingkat bunga penjaminan LPS adalah 3,5% untuk bank umum, 6% untuk BPR dan 2% untuk valas di bank umum. Pemberian cashback dalam bentuk uang tunai dapat dihitung sebagai tambahan bunga sehingga membuat total imbal hasil melewati batas penjaminan. “Ya, simpanan otomatis tidak dijamin LPS,” ujarnya.

Untuk kriteria ketiga, seperti penipuan, tindak kecurangan, atau memiliki kredit macet yang mengakibatkan kerugian bank. Dalam kondisi tersebut, simpanan terkait dapat dinyatakan tidak layak bayar.

BACA JUGA :  Sambut Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN

“Jika tindakan nasabah mengakibatkan kerugian bank hingga memicu pencabutan izin, simpanannya juga bisa tidak dijamin,” imbuh Bambang.

Batas maksimum penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan catatan nasabah memenuhi seluruh aspek 3T tersebut. Bambang berharap media turut membantu menyebarkan edukasi ini agar masyarakat memahami risiko penyimpanan dana yang tidak memenuhi ketentuan penjaminan.

Sementara Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu saat pembukaan kunjungan kerja di LPS II Surabaya menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ia menyampaikan bahwa OJK dan LPS bekerja beriringan dalam memonitor kesehatan BPR, termasuk dalam proses penyehatan dan penanganan bank yang memasuki tahap resolusi.

Saat ini, terdapat 128 BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali yang berada dalam kondisi sehat. “Kesehatan bank adalah tugas awal dari OJK, tetapi ketika sebuah bank mulai menunjukkan gejala penurunan ibaratnya ‘mulai batuk-batuk’ dan indikator seperti CAR turun di bawah 12%, maka LPS mulai masuk sebagai mitra”, ujar Kristrianti.

BACA JUGA :  Kolaborasi Mahasiswa Magister Teknologi Pangan FTP UNUD dan BALA, Sulap Maggot Jadi Chips

Dikatakan sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bank yang mengalami masalah akan menjalani proses penyehatan selama maksimal satu tahun. Jika dalam periode tersebut kondisi bank tidak kembali normal, maka bank tersebut masuk ke tahap Bank Dalam Resolusi (BDR).

“Dalam tahap ini, peran LPS dan OJK berjalan beriringan. OJK tidak bekerja sendirian. Proses resolusi harus dipahami semua pihak, karena ketika bank masuk BDR, mekanisme dan kewenangan berpindah, dan LPS memegang peran besar dalam penyelesaiannya,” sebutnya.

Sinergi OJK dengan LPS merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama agar industri jasa keuangan (IJK) dapat menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, kontributif, dan inklusif.

“Ketika bank mengalami masalah, OJK bersama LPS bersinergi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar industri jasa keuangan tetap berfungsi secara inklusif dan memberi kontribusi bagi perekonomian daerah,” pungkasnya. (L’Post)

Related Posts