Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI, UNUD Penuhi Panggilan Kejati
LITERASIPOST.COM, JIMBARAN | Sehubungan dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Nomor: PRINT-998/N.1/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 terkait penyelidikan kasus adanya dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023, maka sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejati Bali, bersama ini pihak Universitas Udayana (UNUD) melalui Juru Bicara Rektor, PAA Senja Pratiwi menyampaikan, bahwa UNUD telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik.
“Guna membuat terang jalannya proses penyelidikan, kami (UNUD) pun hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan,” kata Senja melalui media rilisnya.
Dikatakan, pejabat terkait yang dipanggil dan telah hadir memenuhi panggilan tersebut adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
“Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” jelasnya. (igp/r)
Sumber: www.unud.ac.id