November 25, 2024
PARIWISATA & SENI BUDAYA

Solia Legian Bali Hotel Raih Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Hotel

LITERASIPOST.COM – LEGIAN | Solia Legian Bali Hotel secara resmi mendapatkan sertifikat standar usaha hotel berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata, yang ditandai dengan serah terima sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) Pariwisata Bali Mandiri, Selasa (7/5/2024).

Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Direktur LSPr Pariwisata Bali Mandiri, Ida Bagus Purwa Sidemen kepada General Manager Solia Legian Bali Hotel, Dewa Putu Makapagal.

BACA JUGA :  ITDC dan Kejati Bali Perpanjang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini, dan prestasi ini juga akan menjadi tantangan bagi kami untuk secara konsisten terus memperkuat standar layanan, mutu atau kualitas dan memastikan tamu kami akan mendapatkan pengalaman menginap yang berkesan saat menginap di Solia Legian Bali Hotel,” ujar Dewa Putu Makapagal.

“Bagi kami, sertifikasi ini sangat penting. Bukan hanya untuk kami saja, sertifikat ini akan menjadi jaminan khususnya bagi pelanggan agar mereka tidak merasa dirugikan. Dengan adanya sertifikat ini tentu kami akan meningkatkan mutu/kualitas secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, secara loyalitas pelanggan juga dapat terjaga saat mereka tinggal di Solia Legian Bali Hotel,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Singaraja Fest 2023: Dukung Kreativitas Lokal, Hadirkan Musisi Top Bali dan Nasional

“Sertifikat ini merupakan kelanjutan setelah diterbitkannya sertifikat bintang 4 yang telah diberikan secara sah di akhir tahun 2023 kepada Solia Legian Bali Hotel. Kami berharap Solia Legian Bali Hotel terus tetap mempertahankan mutu dan kualitas pelayanan kepada tamu sampai proses audit dan perpanjangan sertifikasi dilakukan kembali di tahun depan” ujar Direktur LSPr Pariwisata Bali Mandiri, Ida Bagus Purwa Sidemen.

Pihaknya menambahkan, sertifikat bintang 4 maupun bintang 5 yang nantinya akan diberikan kepada pihak hotel harus ada lebel Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Jadi seluruh lembaga sertifikasi itu harus terakreditasi oleh KAN. Dengan kata lain, KAN itu adalah lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Indonesia dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian. Jadi tidak sembarang orang dapat melakukan sertifikasi kepada hotel-hotel, hanya mereka yang sudah terakreditasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KAN yang dapat melakukannya,” pungkasnya. (igp/r)

Related Posts