LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk semakin mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan. OJK memandang diperlukan layanan















