LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam