LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 2 WNA yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian, yakni MEM (Pr, 76) asal Australia dan KN (Lk, 33) asal Rusia. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito