LITERASIPOST.COM, JIMBARAN | Berawal dari pemberian kuasa oleh Prof. I Made Bakta sebagai Rektor, kepada Tim Hukum untuk penanganan perkara perdata sebagai tergugat pada tahun 2011, berujung ditetapkannya sebagai tersangka tahun 2022 atas sangkaan mempergunakan surat palsu oleh penyidik