LITERASIPOST.COM, KUTA | Para pelaku usaha SPA di Bali dibuat ketar-ketir akibat disahkannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana usaha SPA dikategorikan sebagai hiburan dan dikenakan pajak sebesar 40% hingga 75%. Menyikapi hal itu,















