LITERASIPOST.COM – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) yang telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 September 2026. Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan
LITERASIPOST.COM, JAKARTA | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menyelenggarakan Public Expose LIVE. Acara ini merupakan rangkaian dari peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia. Public Expose LIVE 2022
















