LITERASIPOST.COM – Surabaya | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa nasabah perbankan harus memenuhi kriteria 3T agar dana simpanannya dapat dibayarkan ketika terjadi penutupan bank. Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang Syamsul Hidayat menyampaikan 3T tersebut















