LITERASIPOST.COM, GIANYAR | Tanggal 30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Yayasan, Koperasi dan badan usaha lainya. Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim menjelaskan KPP