LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Berikut ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pembaruan informasi terkait penerbitan Faktur Pajak. 1. Sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut: 1. Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa

















