LiterasiPost.com, Denpasar | Kini, ASN maupun pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Denpasar wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 09.00 WITA. Untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya ini, semua pegawai dipandu dari pengeras suara di masing-masing ruangan.