LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya, Kamis (04/07/2024). Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya. Adapun