November 25, 2024
Home Posts tagged Kejari Badung (Page 4)
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Badung Laksanakan Penkum di BPBD Kabupaten Badung

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung, Rabu (18/5/2022). Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kejari Badung diwakili oleh Kasubsi A, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H.
PENDIDIKAN

“Jaksa Masuk Sekolah” di SMPN 4 Abiansemal

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Setelah dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menggelar kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) secara offline/tatap muka. Kegiatan JMS yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung ini dilaksanakan pada Kamis (28/42022) pukul 09.00 WITA di SMPN 4 Abiansemal dan
HUKUM & KRIMINAL

Curi Ponsel untuk Keperluan Sekolah Anak, Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Terdakwa Abi Achmad dengan Restoratif Justice

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H. melakukan Penghentian Perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka Abi Achmad als Abi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian), dimana tersangka melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Badung Lakukan Pemusnahan BB Pohon Ganja

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis pohon ganja dalam perkara atas nama terdakwa Basroni Rais berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (20/4/2022). Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Badung, Fajar Said, S.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Gede Gatot
HUKUM & KRIMINAL

Paman dan Keponakan Berdamai, Kejari Badung Hentikan Proses Penuntuan dengan Restoratif Justice

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H. telah melakukan Penghentian Perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman), dimana yang menjadi korban dalam perkara ini adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka. Bahwa,