LITERASIPOST.COM – Jakarta | Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan















