LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutuskan Ni Komang Widiastuti atau NKW bersalah, yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir