LiterasiPost.com, Denpasar | Ditreskrimum Polda Bali mengamankan seorang oknum kepala desa (kades) di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung bernama Ketut T (53) karena telah melakukan penggelapan atau penipuan sertifikat tanah milik orang lain. Bahkan, tanah berupa tegalan seluas 55,5 m² tersebut