LITERASIPOST.COM – BADUNG | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap 24 warga negara asing (WNA) dengan melakukan operasi pengawasan keimigrasian. Dalam operasi pertama
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 2 WNA, yakni MCM (Lk/36) asal Timor Leste dan AKG (Lk/27) asal Nepal, Selasa (4/7/2023). Keduanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Kepala Kantor
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Imigrasi Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali telah berhasil mengamankan 2 WNA dan akan segera melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan bahwa akan segera mendeportasi 2 WNA dengan inisial MAG (60) dan SC (61) warga negara Inggris. Kedua WNA tersebut diketahui telah tinggal melebihi
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA di antaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria. […]
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria Warga Negara (WN) Jerman berinisial SW (38). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, SW dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA laki-laki berinisial PKX (50), seorang warga negara India. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, PKX dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3)
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kanwil Kemenkumham Bali dibawah kepemimpinan Jamaruli Manihuruk memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Emmanuel Ebuka Amanambu yang telah overstay di Indonesia lebih dari 2 tahun. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram
LiterasiPost.com, Badung | Dua orang asing berkewarganegaraan Tanzania ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jl. Raya Uluwatu No.108 Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/8/2021). Diketahui kedua WNA tersebut overstay lebih dari 60 hari di Bali. Kedua WNA asal Tanzania yang berjenis kelamin perempuan itu adalah Glory Pius Nanai dan Galinda Kiril






















