January 30, 2026
Home Posts tagged pajak (Page 2)
NASIONAL

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025. Latar belakang penerbitan
NASIONAL

Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP

LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini disampaikan pembaruan informasi sebagai berikut: 1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) a. Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu: 1) input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, 2) mengunggah file *.XML pada akun
NASIONAL

DJP dan Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama

LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo bersama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan RI. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP pada Selasa (1/10/2024). “Penandatanganan perjanjian
NASIONAL

Sarana Edukasi, DJP Luncurkan Simulator Coretax

LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan media edukasi berupa simulator Coretax di situs pajak.go.id pada Senin (23/9/2024). Peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur Coretax dengan lebih baik. Simulator Coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada
NASIONAL

Sri Mulyani Tanda Tangani Ketentuan Subject to Tax Rule

LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Secretary-General of The OECD melakukan penandatanganan Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada 19 September 2024. STTR merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya termasuk jasa. “This