LITERASIPOST.COM – BULELENG | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Bangli terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan masyarakat melalui berbagai Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) khususnya di sektor pertanian.
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024). POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
LITERASIPOST.COM – Denpasar | OJK Provinsi Bali terus mendorong perluasan akses pembiayaan bagi petani dan UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. “Kita semua sepakat optimalisasi penyaluran KUR bukan hanya sekadar sebuah tujuan, tetapi komitmen untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Dalam rangka mendorong intermediasi perbankan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali telah melaksanakan Survei Database Profil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Potensial Dibiayai (BISAID) tahun 2023 pada periode April sampai Agustus 2023. Survei ini dilakukan kepada 50 responden UMKM di Provinsi Bali yang berpotensi memperoleh
LITERASIPOST.COM, TABANAN | OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara meluncurkan Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP) Pertanian Kepada Petani Padi pada acara Bali Financial Experience Festival (BALI FINEF) 2023 di Gedung Mario Kabupaten Tabanan pada 27 Oktober 2023. Kegiatan ini merupakan puncak perayaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2023 di Provinsi Bali. Peluncuran KPSP
LITERASIPOST.COM, NUSA DUA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dilakukannya sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk semakin memperluas informasi kinerja debitur yang bisa meningkatkan pembiayaan kredit khususnya bagi UMKM. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana
LITERASIPOST.COM, JAKARTA | OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang