LITERASIPOST.COM – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) yang telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 September 2026. Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan















