LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kasus pemukulan terhadap anggota DPD RI, Aryaweda Karna (AWK) memasuki babak baru. Setelah menunggu proses hukum selama 3 tahun, pelaku berinisial IGNP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pemukulan ini terjadi pada Rabu (28/10/2020) di Kantor DPD RI Renon,