LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp5 miliar. Penyesuaian batasan tersebut ada di dalam Peraturan Menteri















