LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Yusron Umar yang disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Badung,















