LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Sehubungan dengan banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pembaruan informasi sebagai berikut. 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan















