LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Yusron Umar yang disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Badung,
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H. melakukan Penghentian Perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka Abi Achmad als Abi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian), dimana tersangka melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang