LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama,
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah transaksi masyarakat secara nontunai menjelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2021 atau Tahun Baru (Nataru), Bank Indonesia menyesuaikan kegiatan layanan operasional Sistem BI RTGS, SKNBI dan layanan perkasan sebagai berikut: (igp/r)