LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Mengacu pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta perlindungan konsumennya. Adapun industri jasa keuangan yang diawasi oleh OJK