LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali kembali memberikan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Kali ini dua WNA laki-laki berkewarganegaraan Rusia berinisial AC (41)















