LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutuskan Ni Komang Widiastuti atau NKW bersalah, yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyita rumah milik tersangka NKW di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (13/10/2023). NKW merupakan penanggung jawab pada PT DMSM yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perizinan, SIUP, IMB dan lainnya). NKW diduga kuat telah melakukan tindak

















