LiterasiPost.com, Denpasar | Dua tempat hiburan malam di Kota Denpasar disemprit SatPol PP Kota Denpasar. Keduanya diberikan sanksi penutupan sementara dan denda 1 juta rupiah. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan tempat hiburan malam tersebut kedapatan beroperasi