LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini terkait kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) menutup roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 kepada wajib pajak potensial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar pada 31 Mei 2022 di Plataran Ubud, Bali. Program yang
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) kembali mengadakan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomer 7 Tahun 2021 kepada wajib pajak potensial Kanwil DJP Bali. Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan kegiatan kampanye simpatik berlabel Spectaxcular Tahun 2022 yang bertajuk ”Bersama Pajak Pulihkan Ekonomi” secara daring di Aula Kanwil DJP Bali, Jumat (25/3/2022). Adapun tema yang dikampanyekan yaitu pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Untuk
LITERASIPOST.COM, GIANYAR | Mengawali tahun 2022, seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar kembali bersiap untuk melaksanakan dua program besar. Yang pertama adalah program rutin Pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk seluruh Wajib Pajak (WP), dan yang kedua adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah
LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak 1 Januari 2022
LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan