LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penangkapan terhadap terpidana Stephanus Irawan dalam kasus penipuan pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool, dimana Stephanus Irawan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua