LITERASIPOST.COM – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Provinsi Bali mengharapkan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi khususnya sektor pariwisata. Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali. Gubernur Bali secara khusus mengajukan permohonan ini kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
















