LiterasiPost.com, Denpasar | Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang deteni immigratoir atas nama Daniel B.H., warga negara Amerika Serikat, Jumat (27/8/2021). Yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kanwil Kemenkumham















