LiterasiPost.com, Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 (Nataru) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE tersebut berlaku mulai 18 Desember















