LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp14,46 triliun. Sampai 31 Juli 2024, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,31 triliun atau 64,39%