LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG. Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana















