LITERASIPOST.COM – NUSA DUA | Untuk mempercepat penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, khususnya di sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, I Wayan















