November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Tak Kapok! Residivis Praktik Aborsi Ditangkap, Korbannya Capai 1.338 Orang

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Dua kali menyandang status residivis rupanya tak membuat “dokter aborsi” berinisial dokter A alias KAW merasa jera untuk mengulangi kembali perbuatannya. Kali ini, untuk ketiga kalinya dokter A berurusan dengan polisi.

Diketahui, dokter A merupakan resedivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006 dihukum 2,5 tahun penjara. Lalu, pada tahun 2009 ia kembali berhadapan dengan kasus yang sama dan divonis 6 tahun penjara oleh PN Denpasar.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara ke-78: Polda Bali Gelar Baksos, Baktikes dan Bakti Religi

“Berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat terkait keberadaan seorang yang mengaku AN. Dokter A melakukan praktik aborsi. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pelapor melakukan browsing di internet AN. Selanjutnya ditemukan di Google Search dengan keyword dokter A beralamat di Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pasiennya banyakan wanita produktif, mahasiswa,” ujar Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H saat press conference di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023). Turut mendampingi Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H.

Tim melakukan konfirmasi kepada Sekretaris IDI Bali dan dinyatakan bahwa A bukanlah seorang dokter karena izin praktiknya sudah dicabut. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan ke tempat praktiknya dan ditemukan A usai melakukan aborsi kepada pasiennya. Di tempat itu ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi beserta obat-obatan dan A mengakui kembali melakukan praktik aborsi sejak tahun 2020.

“Tarif yang ia kenakan rata-rata 3,8 juta per pasien. Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang,” jelas AKBP Ranefli.

BACA JUGA :  KKN-PPM UNUD Adakan Sosialisasi Pencegahan Tenggelam di Desa Ketewel

Kemudian tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. BB yang diamankan di antaranya 1 buah handphone, uang senilai 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, alat USG merk Mindray, dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase dan obat-obatan.

Tersangka dikenakan pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta; pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta; serta pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (igp)

Related Posts