Tanda Tangani Petisi, “Bali SPA Bersatu” Tolak SPA Dikategorikan Hiburan

LITERASIPOST.COM, KUTA | Para pelaku usaha SPA di Bali dibuat ketar-ketir akibat disahkannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana usaha SPA dikategorikan sebagai hiburan dan dikenakan pajak sebesar 40% hingga 75%. Menyikapi hal itu, dibentuklah Bali SPA Bersatu dalam gerakan #SAVEBALISPA yang ditandai dengan penandatanganan petisi.
Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra sangat menyayangkan pemberlakuan undang-undang ini yang telah diperkuat dengan dikeluarkannya Perda dan Surat Edaran dari instansi pemerintah yang terkait dengan perpajakan. Para pengusaha dan pelaku usaha SPA sama sekali tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.

Inisiator dari Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra. (Foto: Literasipost)
“Kami kaget, tiba-tiba saja sudah ada pemberitahuan bahwa kami akan dikenakan pajak sebesar 40 persen dengan kategori hiburan. Tidak ada sosialisasi sama sekali. Padahal, sebelumnya kami kena pajak sebesar 12,5 hingga 15 persen,” ujar Jayeng Saputra saat konferensi pers di Kuta, Jumat (12/1/2024).
Pihaknya dengan tegas hanya menginginkan agar usaha SPA dikeluarkan dari kategori hiburan. Pasalnya, sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bahwa SPA dikelompokkan sebagai jasa kesehatan (Wellness). “Ini salah kamar, kok pembuat kebijakan malah memasukkan SPA sebagai hiburan!,” ketusnya.
“Kok tega ya pemerintah, kita baru saja mulai bangkit dari pandemi, kita masih banyak utang yang harus dibayar, sekarang tiba-tiba kena pajak 40 persen, dan sedihnya lagi SPA dikategorikan sebagai hiburan. Ini menjadi jeritan kita bersama. Jika aturan ini diterapkan, bukan hanya menjadi beban buat kita, tapi bisa saja banyak terapis kita yang lari ke luar negeri,” ungkap GM Taman Air SPA, Debra Maria Rumpesat yang mengaku telah menjalankan bisnis SPA selama 31 tahun.
“Kenaikan (pajak) ini akan berpengaruh pada banyak sektor, seperti suplayer, laundry, dan terapis itu sendiri. Untuk itu kami dengan tegas menginginkan peraturan ini dibatalkan dan SPA tidak dimasukkan sebagai hiburan. SPA Bali sudah mendunia, ada unsur budaya atau local genius di dalamnya, sekarang malah disebut sebagai hiburan, miris sekali!,” sebut Ketut Sudata Yasa dari Ubud Wellness.
“Jika pajak ini dipaksakan maka SPA akan menjadi aktivitas yang sangat mahal, minat SPA akan menurun, bahkan usaha SPA bisa gulung tikar. Image SPA akan menjadi tidak baik dan tidak benar apabila dikategorikan sebagai hiburan. Untuk itu kami berharap agar aturan ini ditunda atau dibatalkan pemberlakuannya, dan SPA supaya dikembalikan sebagai Wellness, bukan jasa hiburan sehingga pajak sebesar 40 hingga 75 persen tersebut tidak berlaku untuk SPA di Bali dan Indonesia,” ungkap Ni Ketut Suastari dari Mandara SPA.
Sebagai langkah serius dari para pelaku dan pengusaha SPA melalui gerakan Bali SPA Bersatu ini pun telah melakukan upaya hukum, yakni mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) berupa pengujian materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Selain dari sisi hukum, dari sisi politik di daerah juga penting. Seperti melakukan pendekatan kepada Pj Gubernur, DPD RI, DPRD Provinsi, juga perlu melobi ke pemerintah kabupaten/kota, sehingga Perda bisa dipending,” ujar Moh Ahmadi selaku Representative Lawyer.
“MK seharusnya mengabulkan permohonan kami. Kami menyebut bahwa frasa Mandi Uap/SPA dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, kemudian frasa Mandi Uap/SPA dalam pasal 55 ayat (1) huruf l dan pasal 58 ayat (2) agar dihapuskan. Jadi kita bukan menolak pajak karena pajak adalah kewajiban perusahaan, tapi kita inginkan agar SPA dikeluarkan dari golongan hiburan,” imbuh Moh Hidayat selaku Representative Lawyer. (igp)














