November 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Telah Disosialisasikan, KPP Pratama Gianyar Siap Beri Pelayanan PPS

LITERASIPOST.COM, GIANYAR | Mengawali tahun 2022, seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar kembali bersiap untuk melaksanakan dua program besar. Yang pertama adalah program rutin Pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk seluruh Wajib Pajak (WP), dan yang kedua adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah diundangkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 atau yang lebih dikenal sebagai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPS akan berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 yang memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkap atau melaporkan harta yang belum dilaporkan pada program Amnesti Pajak maupun pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.

BACA JUGA :  Puncak Dies Natalis ke-55 FEB UNUD, Mulai Potong Tumpeng hingga Hadirkan Penyanyi RAN

Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan instansinya telah siap memberikan pelayanan dan konsultasi kepada WP yang ingin mengikuti PPS. Bahkan menurutnya, KPP Pratama Gianyar telah mensosialisasikan PPS ini beberapa kali.

“KPP Pratama Gianyar telah siap untuk melayani para Wajib Pajak yang mengikuti Program PPS mulai 1 Januari 2022 ini. Bahkan, beberapa kali kami telah mensosialisasikan program ini kepada Wajib Pajak, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pihak lain seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali”, ujar Moch Luqman, Kamis (6/1/2021).

Kesiapan tersebut ditunjukkan dengan pembuatan tim satuan tugas untuk melayani para wajib pajak yang ingin mengikuti Program PPS.

BACA JUGA :  UPT Bahasa UNUD bersama ITC Adakan Bimtek Tes VIERA bagi Mahasiswa Vokasi

“Kami di KPP Pratama Gianyar telah membentuk tim satuan tugas khusus untuk melayani Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi dan mengikuti PPS, sudah kami buatkan Surat Keputusannya, nanti ada jadwal pegawai yang bertugas,” sambungnya.

Mengenai gambaran tata cara terkait pelaksanaan PPS, Moch. Luqman mengatakan seluruh tahapan kegiatan dilakukan secara online yang tidak jauh dengan pelaporan SPT Tahunan Elektronik.

“Nanti semuanya diinput pada laman djponline.pajak.go.id, kemudian ada pilihan PPS, unduh dokumen yang selanjutnya diisi, kemudian melakukan pembayaran dan terakhir tinggal disubmit, selesai. Namun demikian, pelayanan dan asistensi tetap kami sediakan semaksimal mungkin” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Kupang ini.

BACA JUGA :  OJK Dorong Penguatan Keuangan Syariah di Tanah Air

Moch. Luqman menambahkan KPP Pratama Gianyar juga menyiapkan pelayanan secara daring melalui berbagai platform.

“Kami menyediakan kontak khusus berkaitan dengan PPS, para Wajib Pajak dapat menghubungi 1500 008 untuk saluran telepon dan 08115615008 untuk Whatsapp. Selain itu Wajib Pajak dapat menghubungi kami via Instagram @pajakgianyar dan seluruh tata cara pelaksanaan PPS tersedia di kanal Youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak,” terang Moch Luqman.

Pihaknya berharap Wajib Pajak yang tidak melaporkan hartanya pada SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya dapat mengetahui, mengikuti dan mensukseskan program terbaru DJP ini mengingat besarnya manfaat yang diberikan.

BACA JUGA :  Sinergi Pemkot Denpasar dan OJK, Samakan Persepsi Terkait Penyaluran KUR Usaha Mikro Kecil

“Kami mengharapkan peran aktif Wajib Pajak, utamanya yang tidak melaporkan harta-hartanya pada pelaporan SPT Tahunan agar nantinya apabila pemeriksaan pajak dilakukan dapat terhindar dari sanksi yang lebih besar,” tutup Moch Luqman. (igp/r)

Related Posts